Hukum - 12 Februari 2019, 11:39:19
FAJARONLINE.CO.ID, MAKASSAR -- Terdakwa kasus narkoba 3,4 kilogram, Syamsul Rijal alias Rijal alias Kijang bin Abdul Hamid divonis bebas. Putusan bebas dari dakwaan terhadap Kijang dikeluarkan majelis hakim pada Selasa, 8 Januari 2019 lalu.
"Menyatakan terdakwa Syamsul Rijal alias Rijal alias Kijang bin Abdul Hamid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua dan dakwaan ketiga," bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari laman resmi PN Makassar, Selasa (12/2/2019).
Selain dinyatakan bebas dari dakwaan, terdakwa Kijang juga diduga kuat telah dibebaskan dari tahanan usai putusan tersebut. Sejumlah haknya pun dalam putusan hakim diminta dikembalikan serta biaya pengadilan dibebankan ke negara.
Vonis bebas terhadap Kijang cukup menggegerkan. Pasalnya, sejak 2016 silam ia telah DPO oleh Polres Pinrang atas kasus narkoba. Kijang (32) kemudian diamankan di Nunukan, Kalimantan Utara.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, Kijang diamankan pada Minggu, 20 Mei 2018 lalu di perbatasan Indonesia Malaysia, tepatnya di Pulau Sungai Nyamuk, Desa Bambanga, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kaltara.
"Nunukan memang jalur masuk narkoba dari Malaysia dan Tiongkok. Dari situ yang tersebar dan masuk juga ke Sulawesi," katanya
Dicky mengatakan, barang bukti yang diamankan tiga bungkus plastik bening berisi masing-masing 1 kg, delapan bungkus plastik berisi 50 gram. Totalnya semua 3,4 kg, dan telah dimusnahkan.
Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3,4 kg dalam penguasaan SD. Dia merupakan anggota Polres Pinrang. Barang bukti itu ditemukan di rumahnya Desa Leppangeng, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.
Diakui Dicky, dari hasil interogasi narkoba itu diperolehnya dari EW serta rekannya AR. EW dan AR juga memperoleh barang haram itu dari EC, yang merupakan anggota Polres Mamasa Polda Sulbar. (gun)

SETIAP ORANG PUNYA CERITA.
Langganan Anda Membantu Jurnalisme Berkualitas
Author : Muhammad Nursam